Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP Kementerian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai pegawai negeri;
b. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan
c. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.
(2) Sekretaris ULP Kementerian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai pegawai negeri;
b. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan
c. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.
(3) Anggota Pokja ULP Kementerian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai pegawai negeri;
b. harus memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah yang masih berlaku;
c. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
d. memahami keseluruhan pekerjaan pengadaan yang akan dilaksanakan;
e. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Pokja pengadaan;
f. memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan peraturan pengadaan yang berlaku;
g. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkatnya dan menetapkannya sebagai anggota pokja; dan
h. bersedia menandatangani pakta integritas.
Koreksi Anda
