Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP Kementerian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai pegawai negeri; b. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan c. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan kepegawaian untuk jabatan yang setara. (2) Sekretaris ULP Kementerian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai pegawai negeri; b. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan c. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan kepegawaian untuk jabatan yang setara. (3) Anggota Pokja ULP Kementerian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai pegawai negeri; b. harus memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah yang masih berlaku; c. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas; d. memahami keseluruhan pekerjaan pengadaan yang akan dilaksanakan; e. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Pokja pengadaan; f. memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan peraturan pengadaan yang berlaku; g. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkatnya dan menetapkannya sebagai anggota pokja; dan h. bersedia menandatangani pakta integritas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id