Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai tugas:
a. mengkaji ulang terhadap spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diusulkan oleh PPK terhadap paket-paket yang akan dilelang/seleksi;
b. mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
c. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan MENETAPKAN dokumen pengadaan;
d. melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggahan;
e. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan penyedia jasa konsultasi yang bernilai di atas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP;
f. MENETAPKAN pemenang untuk:
1) pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g. menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP Kementerian;
h. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada Kepala ULP Kementerian;
i. memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP Kementerian mengenai penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya; dan
j. mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli kepada Kepala ULP Kementerian apabila diperlukan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Penetapan pemenang oleh Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP Kementerian.
Koreksi Anda
