Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja ULP Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, terdiri dari: a. pokja pengadaan barang; b. pokja pengadaan pekerjaan konstruksi; c. pokja pengadaan jasa konsultansi dan jasa lainnya; d. pokja UPT. (2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk oleh Kepala ULP Kementerian sesuai kebutuhan. (3) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. ketua; b. anggota. (4) Keanggotaan Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah ganjil dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda