Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pokja ULP Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, terdiri dari:
a. pokja pengadaan barang;
b. pokja pengadaan pekerjaan konstruksi;
c. pokja pengadaan jasa konsultansi dan jasa lainnya;
d. pokja UPT.
(2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk oleh Kepala ULP Kementerian sesuai kebutuhan.
(3) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ketua;
b. anggota.
(4) Keanggotaan Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah ganjil dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
