Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat ULP Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipimpin oleh Sekretaris yang ditunjuk oleh Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat.
(2) Sekretariat ULP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. sekretaris;
b. staf pendukung bidang administrasi dan pengarsipan;
c. staf pendukung bidang teknis dan hukum;
d. staf pendukung bidang sarana dan prasarana.;
(3) Sekretariat ULP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala ULP Kementerian.
(4) Sekretariat ULP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP Kementerian;
b. menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan pokja;
d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh pokja;
e. mengagendakan dan mengoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
f. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
g. mengelola dokumen pengadaan barang/jasa;
h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan menyusun laporan; dan
i. menyiapkan dan mengoordinasikan tim teknis dan staf pendukungULP Kementerian dalam proses pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
