Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat ULP Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipimpin oleh Sekretaris yang ditunjuk oleh Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat. (2) Sekretariat ULP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. sekretaris; b. staf pendukung bidang administrasi dan pengarsipan; c. staf pendukung bidang teknis dan hukum; d. staf pendukung bidang sarana dan prasarana.; (3) Sekretariat ULP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala ULP Kementerian. (4) Sekretariat ULP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP Kementerian; b. menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/diseleksi; c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan pokja; d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh pokja; e. mengagendakan dan mengoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa; f. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa; g. mengelola dokumen pengadaan barang/jasa; h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan menyusun laporan; dan i. menyiapkan dan mengoordinasikan tim teknis dan staf pendukungULP Kementerian dalam proses pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id