Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dijabat oleh seorang Kepala yang setara dengan Pejabat Eselon II.
(2) Kepala ULP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP Kementerian;
b. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa ULP Kementerian;
c. menyusun program kerja dan anggaran ULP Kementerian;
d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP Kementerian dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri;
f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP Kementerian;
g. menugaskan anggota pokja sesuai dengan beban kerja masing- masing;
h. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja ULP kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dan/atau PA/KPA; dan
i. mengusulkan staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
