Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dijabat oleh seorang Kepala yang setara dengan Pejabat Eselon II. (2) Kepala ULP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP Kementerian; b. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa ULP Kementerian; c. menyusun program kerja dan anggaran ULP Kementerian; d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP Kementerian dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri; f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP Kementerian; g. menugaskan anggota pokja sesuai dengan beban kerja masing- masing; h. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja ULP kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dan/atau PA/KPA; dan i. mengusulkan staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda