Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang timbul dalam pelaksanaan tugas ULP Kementerian dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Biro Umum, Sekretariat Kementerian.
Koreksi Anda