Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ULP Kementerian wajib berkoordinasi dengan: a. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam hal teknis pelaksanaan lelang; b. LPSE dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik; c. PPK.
Koreksi Anda