Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
ULP Kementerian wajib berkoordinasi dengan:
a. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam hal teknis pelaksanaan lelang;
b. LPSE dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
c. PPK.
Koreksi Anda
