Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala ULP Kementerian wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi ULP Kementerian.
Koreksi Anda