Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Kepala ULP Kementerian wajib mengoordinasikan tugas yang menjadi lingkup kewenangannya serta menyampaikan laporan setiap triwulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada KPA.
Koreksi Anda
