Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengadaan barang/jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, ULP Kementerian dapat menggunakan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) yang berasal dari pegawai negeri dan/atau bukan pegawai negeri.
(2) Tim atau tenaga ahli yang berasal dari bukan pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan individu yang berkompeten dan dibuktikan dengan sertifikat profesi yang diterbitkan dari asosiasi prosesi yang diakui oleh pemerintah.
(3) Tim atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
Koreksi Anda
