Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan ULP Kementerian meliputi:
a. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan;
b. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran;
c. menetapan pemenang untuk:
1) pelelangan atau penunjukan langsung paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai dibawah Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
2) seleksi atau Penunjukan Langsung paket pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai dibawah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3) penunjukan langsung paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi PSU kepada pelaku pembangunan pada lingkungan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
d. Mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk:
1) pelelangan atau penunjukan langsung paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai diatas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
2) seleksi atau Penunjukan Langsung paket pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai diatas Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
e. Mengusulkan kepada PA agar Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencatuman dalam Daftar Hitam; dan
f. Memberikan sanksi administratif kepada Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan atau tindakan sebagaimana yang berlaku dalam ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Sebelum penetapan penyedia barang/jasa oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, ULP Kementerian melakukan pemaparan proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada PA.
(3) PA dapat meminta APIP untuk memberikan pendapat mengenai proses pelaksanaan pengadaan.
Koreksi Anda
