Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan ULP Kementerian meliputi: a. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan; b. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran; c. menetapan pemenang untuk: 1) pelelangan atau penunjukan langsung paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai dibawah Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); 2) seleksi atau Penunjukan Langsung paket pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai dibawah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); 3) penunjukan langsung paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi PSU kepada pelaku pembangunan pada lingkungan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. d. Mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk: 1) pelelangan atau penunjukan langsung paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai diatas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); 2) seleksi atau Penunjukan Langsung paket pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai diatas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). e. Mengusulkan kepada PA agar Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencatuman dalam Daftar Hitam; dan f. Memberikan sanksi administratif kepada Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan atau tindakan sebagaimana yang berlaku dalam ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Sebelum penetapan penyedia barang/jasa oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, ULP Kementerian melakukan pemaparan proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada PA. (3) PA dapat meminta APIP untuk memberikan pendapat mengenai proses pelaksanaan pengadaan.
Koreksi Anda