Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) ULP Kementerian melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara meliputi:
a. pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
c. pengadaan barang/pekerjaan konstruksi PSU di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pelaku pembangunan
(2) Pengadaan barang/jasa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dilaksanakan dan ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan, yaitu:
a. pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau
b. pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
