Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Usulan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, spesifikasi teknis pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i, harus disertai dengan alasan yang jelas dan terukur serta referensi.
Koreksi Anda
