Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ULP Kementerian mempunyai tugas: a. mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan barang/jasa bersama PPK pada Satuan Kerja terkait; b. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; c. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional; d. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; e. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; f. menjawab sanggahan; g. menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK; h. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; i. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, spesifikasi teknis pekerjaan kepada PPK; j. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri; k. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA; l. menyusun dan melaksanan strategi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan ULP; m. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE Kementerian; n. melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan; dan o. mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id