Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian.
(2) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
