Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian. (2) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id