Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
ULP Kementerian dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat lebih terintegerasi serta terpadu sesuai Tata Nilai Pengadaan.
Koreksi Anda
