Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat. 2. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat. 3. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. 4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Perumahan Rakyat. 5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA atau disebut Kepala Satuan Kerja adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN dan PNBP di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat. 6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kementerian Perumahan Rakyat. 7. Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat ULP Kementerian adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat yang bersifat permanen dan melekat pada unit kerja. 8. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah kelompok kerja yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perumahan Rakyat yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah dan bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat. 9. Pejabat Pengadaan adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perumahan Rakyat yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah yang ditunjuk oleh KPA untuk melaksanakan pengadaan langsung. 10. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa. 11. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya. 12. Dokumen pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa 13. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja yang menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat. 14. Strategi pengadaan adalah usaha terbaik yang dilakukan untuk mencapai pengadaan dalam mendapatkan barang/jasa yang tepat berkualitas, tepat kuantitas, tepat waktu, tepat sumber dan tepat harga berdasarkan aturan/prosedur, etika, kebijakan dan prinsip pengadaan. 15. Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 16. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 17. HPS (Harga Perkiraan Sendiri) atau Owners Estimate (OE) adalah harga barang dan/atau jasa yang dikalkulasi secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan. 18. Inspektorat Kemenpera atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat. 19. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
Koreksi Anda