Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) KPR Sejahtera yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana sejak tanggal 8 Februari 2012 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat diajukan permintaan pencairan dana FLPP kepada Satker BLU-Kemenpera apabila memenuhi ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9 Peraturan Menteri ini.
(2) Pengajuan permintaan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2012.
(3) Satker BLU-Kemenpera membayar pengajuan permintaan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
