Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
(1) Renstra Kemenpera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan landasan dan pedoman bagi setiap Unit Kerja di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja di lingkungan Kementerian berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
