Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut Renstra Kemenpera adalah dokumen perencanaan Kementerian Perumahan Rakyat untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan 2014. 2. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat. 3. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Pasal.id