Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KPR BERSUBSIDI DAN KPR SYARIAH BERSUBSIDI SERTA KPR SARUSUNA BERSUBSIDI DAN KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 16/PERMEN/M/2008 tentang Standar Dan Prosedur Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusuna Bersubsidi; 2. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 17/PERMEN/M/2008 tentang Standar Dan Prosedur Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi; 3. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 18/PERMEN/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi; dan 4. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 19/PERMEN/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPR Syariah Bersubsidi; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda