Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KPR BERSUBSIDI DAN KPR SYARIAH BERSUBSIDI SERTA KPR SARUSUNA BERSUBSIDI DAN KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 16/PERMEN/M/2008 tentang Standar Dan Prosedur Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusuna Bersubsidi;
2. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 17/PERMEN/M/2008 tentang Standar Dan Prosedur Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi;
3. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 18/PERMEN/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi;
dan
4. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 19/PERMEN/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPR Syariah Bersubsidi;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
