Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KPR BERSUBSIDI DAN KPR SYARIAH BERSUBSIDI SERTA KPR SARUSUNA BERSUBSIDI DAN KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.
2. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat.
3. Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja kegiatan subsidi KPRSH.
4. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar adalah Pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
5. Satuan Rumah Susun Sederhana, yang selanjutnya disebut Sarusuna, adalah rumah susun sederhana yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian.
6. Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat, yang selanjutnya disebut KPRSH, adalah Kredit atau Pembiayaan yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Kredit atau Pembiayaan yang meliputi KPR Bersubsidi, KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, atau KPR Sarusuna Bersubsidi, baik konvensional maupun dengan prinsip syariah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah.
7. Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi, selanjutnya disebut KPR Bersubsidi, adalah kredit yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Kredit kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemilikan rumah sederhana sehat (RSH) yang dibeli dari pengembang.
8. Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bersubsidi dengan prinsip syariah, selanjutnya disebut KPR Syariah Bersubsidi, adalah pembiayaan yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Pembiayaan yang telah beroperasi dengan prinsip syariah kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemilikan rumah sederhana sehat (RSH) yang dibeli dari pengembang.
9. Kredit Pemilikan Satuan Rumah Susun Sederhana Bersubsidi, selanjutnya disebut KPR Sarusuna Bersubsidi, adalah kredit yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Kredit kepada masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemilikan Sarusuna yang dibeli dari pengembang.
10. Pembiayaan Pemilikan Satuan Rumah Susun Sederhana Syariah Bersubsidi, selanjutnya disebut KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi, adalah pembiayaan yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Pembiayaan yang telah beroperasi dengan prinsip syariah kepada masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemilikan Sarusuna yang dibeli dari pengembang.
11. Bank Pelaksana adalah lembaga penerbit kredit atau pembiayaan yang bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan program KPRSH.
12. Kesepakatan Bersama adalah Kesepakatan Bersama antara Menteri Negara Perumahan Rakyat atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri dengan Direktur Utama Bank Pelaksana.
13. Perjanjian Kerjasama Operasional, yang selanjutnya disingkat PKO, adalah perjanjian kerjasama antara Kepala Pusat Pembiayaan Perumahan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat dengan Direksi Bank Pelaksana yang mengatur tanggung jawab para pihak dalam rangka pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan melalui KPRSH.
14. Kelompok Sasaran RsH adalah keluarga/rumah tangga termasuk perorangan baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, belum pernah memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan yang penghasilannya per bulan paling banyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
15. Kelompok Sasaran Sarusuna adalah keluarga/rumah tangga termasuk perorangan baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, belum pernah memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan yang penghasilannya per bulan paling banyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
16. Debitur adalah kelompok sasaran yang telah menandatangani Dokumen Perjanjian Kredit KPR Bersubsidi atau KPR Sarusuna Bersubsidi.
17. Nasabah adalah kelompok sasaran yang telah menandatangani Dokumen Akad Pembiayaan KPR Syariah Bersubsidi atau KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi.
18. Harga Rumah Paling Banyak adalah batas harga rumah paling banyak yang memperoleh subsidi dari Pemerintah berdasarkan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku yang mengikuti spesifikasi minimum berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat) dan dibeli dari pengembang.
19. Harga Sarusuna Paling Banyak adalah batas harga Sarusuna paling banyak yang memperoleh subsidi dari Pemerintah senilai Rp 144.000.000 yang dibeli dari pengembang mengikuti spesifikasi minimum berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat.
20. Bantuan Pembiayaan Perumahan adalah subsidi perumahan dalam bentuk:
a. subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur melalui pembayaran komponen bunga saja dalam kurun waktu tertentu (subsidi Interest Only–Balloon Payment), yang selanjutnya disebut subsidi IO-BP;
b. subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur melalui pengurangan suku bunga angsuran dalam kurun waktu tertentu, yang selanjutnya disebut subsidi selisih bunga;
c. subsidi untuk membantu menambah uang muka sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang dibayar debitur mampu menurunkan pagu kredit yang akan diangsur setiap bulan berikut bunganya, yang selanjutnya disebut subsidi uang muka;
d. Subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam kurun waktu tertentu, yang selanjutnya disebut subsidi angsuran; dan
e. Subsidi untuk membantu meringankan nasabah dalam memenuhi kewajiban menyediakan uang muka KPR Sarusuna Bersubsidi atau KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi, yang selanjutnya disebut bantuan uang muka.
21. Prosentase angsuran bersubsidi adalah perbandingan antara angsuran pembiayaan bersubsidi yang dibayar oleh nasabah dengan angsuran pembiayaan tanpa subsidi.
22. Suku Bunga Pasar adalah suku bunga kredit perumahan yang berlaku pada Bank Pelaksana yang menerbitkan KPR Bersubsidi atau KPR Sarusuna Bersubsidi.
23. Suku Bunga Pasar KPR Bersubsidi Selama Masa Subsidi adalah suku bunga kredit perumahan yang diberlakukan Bank Pelaksana selama masa subsidi yaitu sebesar BI rate ditambah marjin tetap paling banyak 5% (lima persen).
24. Suku Bunga Pasar KPR Sarusuna Bersubsidi Selama Masa Subsidi adalah suku bunga kredit perumahan yang diberlakukan Bank Pelaksana selama masa subsidi yaitu sebesar BI rate ditambah marjin tetap paling banyak 4% (lima persen).
25. Suku Bunga Pasar Setelah Masa Subsidi adalah suku bunga kredit perumahan yang diberlakukan Bank Pelaksana setelah selesai masa subsidi.
26. Masa Subsidi adalah jangka waktu pemberian subsidi yang diatur dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat.
27. BI Rate adalah suku bunga yang secara periodik setiap bulan diumumkan oleh Bank INDONESIA untuk jangka waktu tertentu yang berfungsi sebagai sinyal kebijakan moneter.
28. BI Rate rata-rata adalah rata-rata BI Rate yang telah diterbitkan dalam kurun waktu dua belas bulan ke belakang.
29. BI Rate Acuan adalah BI Rate yang dikeluarkan pada bulan Januari untuk realisasi KPR Bersubsidi bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan BI Rate yang dikeluarkan pada bulan Juli untuk realisasi KPR Bersubsidi bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun berjalan.
30. SBI Rate adalah suku bunga surat berharga yang dikeluarkan Bank INDONESIA sebagai pengakuan utang jangka pendek satu bulan yang dikeluarkan pada pekan pertama setiap bulan.
31. Marjin adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh nasabah pembiayaan atas pemanfaatan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Bank Pelaksana untuk pembelian suatu obyek.
32. Marjin yang berlaku adalah marjin yang berlaku pada Bank Pelaksana, yang telah disepakati bersama antara nasabah dan Bank Pelaksana dan tertuang dalam akad yang menggunakan prinsip syariah.
33. Marjin Bunga Pasar adalah sejumlah komponen yang terdiri dari overhead cost, risk premium dan profit margin yang digunakan untuk menentukan besaran
suku bunga pasar selama masa subsidi yang terdiri dari marjin tetap dan marjin variabel.
34. Marjin tetap adalah marjin bunga pasar yang ditetapkan dalam PKO.
35. Marjin variabel adalah selisih antara SBI Rate dengan BI Rate dua belas bulan kebelakang, dalam hal nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih kecil dari 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama dengan 0 (nol).
36. Marjin variabel rata-rata adalah rata-rata marjin variabel dua belas bulan kebelakang.
37. Suku Bunga Subsidi adalah suku bunga yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri dalam rangka pengadaan perumahan dan permukiman dengan dukungan fasilitas subsidi perumahan melalui KPR Bersubsidi dan KPR Sarusuna Bersubsidi yang berlaku.
38. Harga Akad Syariah adalah harga rumah yang dapat dibeli dari pengembang ditambah marjin yang disepakati.
39. Akad Musyarakah adalah akad kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan dan resiko akan ditanggung sesuai porsi kerjasama.
40. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya (mudharib) menjadi pengelola. Keuntungan atas usaha bersama tersebut dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian bukan akibat kelalaian mudharib akan ditanggung oleh pemilik modal (shahibul mal).
41. Mudharabah Muthlaqah adalah kerjasama antara shahibul mal dengan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
42. Mudharabah Muqayyadah adalah kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya dibatasi.
43. Akad Murabahah adalah akad jual beli dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) atau marjin yang disepakati.
44. Akad Istisna’ adalah akad jual beli suatu barang tertentu antara penjual dengan pembeli dengan harga pokok ditambah nilai keuntungan atau marjin dimana waktu penyerahan barang dilakukan di kemudian hari sementara pembayaran dapat dilakukan dengan cicilan atau ditangguhkan.
45. Akad Hawalah adalah akad pengalihan kewajiban atau hutang dari satu pihak kepada kepada pihak lain yang wajib menanggungnya atau membayarnya.
46. Akad Ijarah Mumtahiyah Bitamlik adalah akad sewa menyewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan dari pihak pemberi sewa kepada penyewa baik dengan cara hibah maupun janji untuk melakukan jual beli di akhir masa sewa.
47. Rumah Sederhana Sehat yang selanjutnya disebut RSH adalah rumah yang spesifikasi teknisnya mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).
48. Verifikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bank Pelaksana meliputi pengecekan kelengkapan dokumen secara formal, wawancara, dan pengecekan fisik bangunan rumah calon debitur/kelompok sasaran penerima subsidi perumahan.
49. Verifikasi Lembaga adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Verifikasi Lembaga meliputi penilaian kelayakan dan kemampuan lembaga Koperasi yang meliputi pengecekan kesesuaian dokumen, penilaian kelayakan dan kemampuan lembaga; serta pemeriksaan lapangan, yang meliputi pengecekan fisik dan kegiatan kelembagaan.
50. Tim Verifikasi Lembaga adalah tim yang ditugaskan oleh Deputi Menpera Bidang Pembiayaan.
51. Rekonsiliasi adalah kegiatan perhitungan kembali atas subsidi yang sudah diterima dan perhitungan subsidi tahun berikutnya yang akan diterima Bank Pelaksana untuk disalurkan kepada debitur melalui skim subsidi IO-BP dengan kombinasi Selisih Bunga atau Subsidi Selisih Bunga tanpa kombinasi IO-BP yang dibayar secara tahunan atau dibayar sekaligus, dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Bank Pelaksana.
Koreksi Anda
