Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 13-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 07/PERMEN/M/2007 TENTANG PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUN BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, kecuali untuk permohonan KPR Sarusuna Bersubsidi yang telah mendapatkan persetujuan kredit dari LPK sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, tetap mengacu kepada seluruh ketentuan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPR Sarusun Bersubsidi.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2008 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
