Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 07/PERMEN/M/2007 TENTANG PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUN BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diperbolehkan memiliki sarusun sederhana dengan batas harga mengikuti kelompok sasaran lebih rendah sepanjang tetap menggunakan skim dan besaran subsidi yang diberlakukan bagi kelompok sasaran asal. (2) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diperbolehkan memiliki sarusun sederhana dengan batas harga mengikuti kelompok sasaran lebih tinggi dengan ketentuan skim dan besaran subsidi yang diterimanya mengikuti kelompok sasaran yang dipilih. (3) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak memiliki kecukupan uang muka, dapat memanfaatkan fasilitas sewa beli selama kurun waktu tertentu dengan membayar sewa dan cicilan uang muka sebelum akad KPR Sarusuna Bersubsidi. (4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dan diatur oleh Kementerian Negara Perumahan Rakyat dengan ketentuan tersendiri. (5) Masa subsidi KPR Sarusuna bersubsidi untuk setiap kelompok sasaran dihitung mulai saat penerbitan kredit ditambah masa subsidi yang berlaku untuk masing-masing kelompok sasaran. (6) Kelompok sasaran sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang akan memperoleh fasilitas KPR Sarusuna Bersubsidi dipersyaratkan melampirkan bukti NPWP. (7) Pembangunan rusuna di kawasan perkotaan yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan komersial diupayakan menggunakan konsep kombinasi peruntukkan (mixed-use) sehingga memungkinkan terjadinya subsidi silang dari bangunan komersial kepada rusuna dikawasan yang sama. (8) Semua ketentuan dalam Peraturan Menteri ini merupakan satu kesatuan dan mengikat bagi semua instansi/lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, perbankan, lembaga keuangan non bank, atau koperasi yang bergerak dalam bidang perumahan serta masyarakat yang akan memanfaatkan fasilitas subsidi perumahan. (9) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang akan melakukan akad kredit KPR inden Sarusuna sebelum bangunan Sarusuna selesai, menjadi pertimbangan LPK untuk menyetujui atau tidak menyetujui akad kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LPK yang bersangkutan sepanjang suku bunga pasar KPR inden Sarusuna yang diberlakukan sama dengan suku bunga bersubsidi, serta diutamakan bagi kelompok sasaran II dan III. (10) Subsidi perumahan KPR inden Sarusuna akan diproses setelah Sarusuna diserahterimakan kepada nasabah sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur didalam Peraturan Menteri ini. (11) KPR inden Sarusuna bersubsidi, masa subsidi berlaku sejak tanggal penetapan persetujuan subsidi. (12) Penerbitan KPR Sarusuna yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam peraturan menteri ini, penetapan suku bunga KPR yang berlaku mengikuti suku bunga pasar yang disepakati oleh kreditur dan debitur dan tidak berhak memperoleh subsidi perumahan.”
Koreksi Anda