Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 07/PERMEN/M/2007 TENTANG PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUN BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Koordinasi pelaksanaan subsidi perumahan untuk pemilikan Sarusuna menjadi tanggungjawab Menteri Negara Perumahan Rakyat. (2). Ketentuan Standar Operasional dan Prosedur pelaksanaan subsidi perumahan untuk pemilikan Sarusuna ditetapkan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat. 7. Ketentuan Pasal 8 ditambah 4 (empat) ayat, yaitu ayat (9), ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda