Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 07/PERMEN/M/2007 TENTANG PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUN BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) KPR Sarusuna Bersubsidi diberikan kepada kelompok sasaran yang memenuhi batas harga Sarusuna paling banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dan memenuhi persyaratan yang diberlakukan atas (i) Uang Muka Paling Sedikit; (ii) KPR Paling Banyak; dan (iii) Skim Subsidi.
(2) Persyaratan atas uang muka paling sedikit dan KPR paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
Kelompok Sasaran Uang Muka Paling Sedikit (%) KPR Paling Banyak (Rp) I 12,5
126.000.000 II 12,5
96.250.000 III 10,0
67.500.000
(3) Persyaratan atas skim subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. bantuan uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menjadi bagian dari pemenuhan uang muka paling sedikit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
b. suku bunga bersubsidi yang diberikan oleh Pemerintah diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
c. suku bunga bersubsidi untuk kelompok sasaran I pada tahun 1, 2, 3, dan 4 sebagaimana dimaksud pada huruf b akan disesuaikan dan ditetapkan secara periodik paling lama setiap tahun melalui Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat;
d. suku bunga bersubsidi untuk kelompok sasaran II pada tahun 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 sebagaimana dimaksud pada huruf b akan disesuaikan dan ditetapkan secara periodik paling lama setiap tahun melalui Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat;
e. suku bunga bersubsidi untuk kelompok sasaran III pada tahun 1 dan 2 sebagaimana dimaksud huruf b, hanya membayar komponen bunga (interest only);
f. suku bunga bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihitung dan ditetapkan dengan mempergunakan perhitungan anuitas;
g. suku bunga bersubsidi khusus untuk kelompok sasaran I dan II akan disesuaikan dan ditetapkan secara periodik paling lama setiap tahun dengan Keputusan Menteri yang mempertimbangkan suku bunga pasar pada tahun anggaran berjalan dan menggunakan formula = (BI rate rata-rata + marjin - subsidi selisih bunga paling banyak);
h. tingkat bunga pasar selama masa subsidi ditetapkan berdasarkan BI rate ditambah marjin tertentu yang disepakati di dalam MoU dan atau PKO antara Kementerian Negara Perumahan Rakyat dengan LPK;
Kelompok Sasaran Suku Bunga Bersubsidi (%/Tahun) Tahun 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 I 9,85 9,85 9,85 9,85 Bunga Pasar II 8,85 8,85 8,85 8,85 8,85 8,85 Bunga Pasar III 7 7 7 7 7 7 7 7 Bunga Pasar
i. Sarusuna yang perolehannya melalui fasilitas ayat ini tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan dalam bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali:
1. untuk kepentingan LPK dalam rangka penyelamatan kredit; atau;
2. telah melampaui jangka waktu 5 tahun sejak perolehannya;
j. pelaksanaan perihal sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 1 dan angka 2 ditetapkan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tersendiri.
(4) Ketentuan tentang tenor, disepakati oleh kedua belah pihak yakni LPK dan debitur yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing kelompok sasaran.
6. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
