Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 07/PERMEN/M/2007 TENTANG PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUN BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) KPR Sarusuna Bersubsidi diterbitkan oleh LPK dalam rangka pemilikan Sarusuna oleh masyarakat berpenghasilan menengah bawah, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2) LPK yang berpartisipasi dalam program kredit bersubsidi bertanggung jawab untuk menyediakan pokok pinjaman yang dibutuhkan. Sedangkan Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan dana subsidi yang dibutuhkan.
(3) Jenis Sarusuna yang dapat dibeli oleh masing-masing kelompok sasaran mencakup seluruh pilihan jenis Sarusuna, dan sesuai dengan batas harga Sarusuna paling banyak yang diperbolehkan untuk dibeli melalui KPR Sarusuna Bersubsidi sebagai berikut:
Kelompok Sasaran Batas Harga Sarusuna Paling Banyak (Rp) I
144.000.000 II
110.000.000 III
75.000.000
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
