Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 07/PERMEN/M/2007 TENTANG PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUN BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Kredit perumahan bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa KPR Sarusuna Bersubsidi.
(2) Skim subsidi yang diberikan melalui KPR Sarusuna Bersubsidi berupa Subsidi Selisih Bunga dan Bantuan Uang Muka untuk Kelompok Sasaran I dan Kelompok Sasaran II, serta Subsidi Interest Only - Balloon Payment (IO-BP) yang dikombinasikan dengan Subsidi Selisih Bunga dan Bantuan Uang Muka untuk Kelompok Sasaran III, dengan besaran subsidi untuk masing-masing kelompok sasaran adalah sebagai berikut:
Kelompok sasaran Batas Penghasilan Paling Banyak (Rp/Bulan) I
4.500.000 II
3.500.000 III
2.500.000 Kelompok Sasaran Nilai Subsidi/ Rumah Tangga Subsidi Selisih Bunga Paling Banyak (%) Subsidi IO-BP yang dikombinasikan dengan Subsidi Selisih Bunga (Rp) Bantuan Uang Muka Paling Banyak (Rp) I 2,5 -
5.000.000 II 3,5 -
6.000.000 III -
16.950.000
7.000.000
a. nilai nominal subsidi selisih bunga khususnya kelompok sasaran III, merupakan jumlah nilai uang sekarang (present value) selama masa subsidi yang dihitung berdasarkan selisih suku bunga pasar dengan suku bunga bersubsidi dengan menggunakan discount rate tertentu pada saat Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat ditetapkan;
b. realisasi pembayaran subsidi kepada debitur akan dibayar secara tahunan, dihitung berdasarkan selisih suku bunga pasar dengan suku bunga bersubsidi, dengan ketentuan:
1. untuk kelompok sasaran I dan II, nilai subsidi dihitung berdasarkan selisih antara suku bunga bersubsidi yang disesuaikan dan ditetapkan secara periodik paling lama setiap tahun dengan suku bunga pasar pada tahun anggaran berjalan dan nilai subsidi selisih bunga paling banyak sebesar 2,5% dan 3,5%;
2. untuk kelompok sasaran III, nilai subsidi dihitung berdasarkan selisih antara suku bunga bersubsidi yang berlaku tetap selama masa subsidi dengan suku bunga pasar pada tahun anggaran berjalan.
c. setiap realisasi pembayaran subsidi kepada debitur pada tahun anggaran berjalan akan dilakukan rekonsiliasi atas pembayaran subsidi pada tahun anggaran sebelumnya;
d. tata cara perhitungan rekonsiliasi, sebagaimana dimaksud pada huruf c diatur lebih lanjut dalam Standar Operasional dan Prosedur pelaksanaan subsidi perumahan;
e. bagi LPK dan calon debitur yang sepakat untuk tidak menggunakan IO-BP dimungkinkan untuk menggunakan skim subsidi selisih bunga tanpa kombinasi IO-BP.
4. Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan (3) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
