Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 07/PERMEN/M/2007 TENTANG PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUN BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Subsidi perumahan diberikan kepada keluarga/rumah tangga yang belum pernah memiliki hunian, belum pernah menerima subsidi perumahan, dan termasuk ke dalam kelompok sasaran masyarakat berpenghasilan menengah bawah, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, sebagai berikut:
(2) Penghasilan adalah penghasilan pemohon yang didasarkan atas gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon perbulan
3. Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
