Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diperbolehkan memiliki Sarusuna dengan batas harga mengikuti kelompok sasaran lebih rendah sepanjang tetap menggunakan skim dan besaran subsidi yang diberlakukan bagi kelompok sasaran asal. (2) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diperbolehkan memiliki Sarusuna dengan batas harga mengikuti kelompok sasaran lebih tinggi dengan ketentuan skim dan besaran subsidi yang diterimanya mengikuti kelompok sasaran yang dipilih. (3) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 yang tidak memiliki kecukupan uang muka, dapat memanfaatkan fasilitas Sewa Beli selama kurun waktu tertentu dengan membayar sewa dan angsuran uang muka sebelum akad KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi. (4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tersendiri. (5) Masa Subsidi KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi untuk setiap kelompok sasaran dihitung mulai saat penerbitan pembiayaan ditambah masa subsidi yang berlaku untuk masing-masing kelompok sasaran. (6) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 yang akan melakukan akad pembiayaan KPR inden Sarusuna sebelum bangunan Sarusuna selesai, menjadi pertimbangan LPP untuk menyetujui atau tidak menyetujui akad pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LPP yang bersangkutan sepanjang angsuran nasabah KPR inden Sarusuna diberlakukan sama dengan angsuran bersubsidi, serta diutamakan bagi kelompok sasaran II dan III. (7) Subsidi perumahan KPR inden Sarusuna akan diproses setelah Sarusuna diserahterimakan kepada nasabah sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur didalam peraturan menteri ini. (8) KPR inden Sarusuna syariah bersubsidi, masa subsidi berlaku sejak tanggal penetapan persetujuan subsidi. (9) Penerbitan KPR Sarusuna Syariah yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur didalam peraturan menteri ini, penetapan marjin KPR yang berlaku mengikuti marjin pasar yang disepakati oleh LPP dan nasabah dan tidak berhak memperoleh subsidi perumahan. (10) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 yang akan memperoleh fasilitas KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi dipersyaratkan melampirkan bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (11) Pembangunan rusuna di kawasan perkotaan yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan komersial diupayakan menggunakan konsep kombinasi peruntukkan (mixed-use) sehingga memungkinkan terjadinya subsidi silang dari bangunan komersial kepada rusuna di kawasan yang sama. (12) Semua ketentuan dalam Peraturan Menteri ini merupakan satu kesatuan dan mengikat bagi semua instansi/lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, perbankan, lembaga keuangan non bank, atau koperasi yang bergerak dalam bidang perumahan serta masyarakat yang akan memanfaatkan fasilitas subsidi perumahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 | Pasal.id