Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pelaksanaan subsidi perumahan untuk pemilikan Sarusuna dengan prinsip syariah menjadi tanggungjawab Menteri Negara Perumahan Rakyat. (2) Ketentuan Standar Operasional dan Prosedur pelaksanaan subsidi perumahan untuk pemilikan Sarusuna dengan prinsip syariah ditetapkan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 | Pasal.id