Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi diberikan kepada kelompok sasaran yang memenuhi batas harga Sarusuna paling banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dan memenuhi persyaratan yang diberlakukan atas: (i) uang muka paling sedikit; (ii) pembiayaan paling banyak; dan (iii) skim subsidi. (2) Persyaratan atas uang muka paling sedikit dan pembiayaan paling banyak, adalah sebagai berikut: Kelompok Sasaran Uang Muka Paling Sedikit (%) Pembiayaan Paling Banyak (Rp) I 22 112.320.000 II 21 86.900.000 III 10 67.500.000 (3) Persyaratan atas skim subsidi perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. bantuan uang muka dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menjadi bagian dari pemenuhan uang muka paling sedikit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. subsidi angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang dibantu oleh Pemerintah berupa keringanan pembayaran angsuran sebesar prosentase angsuran bersubsidi yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Kelompok Sasaran Prosentase Angsuran Bersubsidi (%) Tahun 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 I 89,2 90 91 91 Angsuran tanpa subsidi II 85,6 87 87 87 87 87 Angsuran tanpa subsidi III 80,7 81 81 82 83 83 83 83 Angsuran tanpa subsidi c. prosentase angsuran bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, adalah perbandingan antara angsuran pembiayaan bersubsidi yang dibayar oleh nasabah dengan angsuran pembiayaan tanpa subsidi; d. tingkat marjin paling tinggi yang akan diberlakukan kepada nasabah dituangkan didalam MoU dan/atau PKO dengan Kementerian Negara Perumahan Rakyat; e. Sarusuna yang perolehannya melalui fasilitas KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan dalam bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali: 1. untuk kepentingan LPP dalam rangka penyelamatan pembiayaan; atau 2. telah melampaui jangka waktu 5 tahun sejak perolehannya. f. pelaksanaan perihal sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1 dan angka 2 ditetapkan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tersendiri. (4) Ketentuan tentang tenor, disepakati oleh kedua belah pihak yakni LPP dan nasabah yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing kelompok sasaran. (5) KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi menggunakan akad murabahah atau akad istisna’ dan menggunakan perhitungan marjin dengan prinsip syariah.
Koreksi Anda