Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi diterbitkan oleh LPP dalam rangka pemilikan Sarusuna oleh masyarakat berpenghasilan menengah bawah, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) LPP yang berpartisipasi dalam program pembiayaan perumahan bersubsidi bertanggung jawab untuk menyediakan pokok pembiayaan yang dibutuhkan, sedangkan Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan dana subsidi yang dibutuhkan. (3) Jenis Sarusuna yang dapat dibeli oleh masing-masing kelompok sasaran mencakup seluruh pilihan jenis Sarusuna, dan sesuai dengan batas harga Sarusuna paling banyak yang diperbolehkan untuk dibeli melalui KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi sebagai berikut: Kelompok Sasaran Batas Harga Sarusuna Paling Banyak (Rp) I 144.000.000 II 110.000.000 III 75.000.000 (4) Harga Akad Syariah adalah nilai pembiayaan yang disetujui oleh Lembaga Penerbit Pembiayaan ditambah marjin yang disepakati.
Koreksi Anda