Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan perumahan bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk masing-masing kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi.
(2) Skim subsidi yang diberikan melalui KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi berupa subsidi angsuran pembiayaan dan bantuan uang muka, dengan besaran subsidi untuk masing-masing kelompok sasaran adalah sebagai berikut:
a. besaran nilai subsidi untuk masing-masing kelompok sasaran adalah sebagai berikut:
Kelompok Sasaran Skim Subsidi KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi Subsidi Angsuran Bantuan Uang Muka Paling Banyak (Rp) Nilai Subsidi Angsuran Selama Masa Subsidi (Rp) Masa Subsidi (tahun) I
7.650.000 4
5.000.000 II
12.100.000 6
6.000.000 III
16.950.000 8
7.000.000
b. nilai subsidi angsuran sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan jumlah nilai uang selama masa subsidi yang dihitung dengan mempertimbangkan tingkat marjin pada saat Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat ini ditetapkan;
c. realisasi pembayaran subsidi angsuran kepada debitur akan dibayar secara tahunan dengan tingkat marjin yang berlaku pada saat penandatanganan
akad pembiayaan dengan marjin paling tinggi sesuai kesanggupan LPP yang dituangkan didalam PKO.
Koreksi Anda
