Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, baik yang berpenghasilan tetap maupun yang berpenghasilan tidak tetap, yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPP yang bersedia memberikan pembiayaan perumahan bersubsidi dengan prinsip syariah.
Koreksi Anda