Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Subsidi pembiayaan perumahan melalui KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi diberikan kepada keluarga atau rumah tangga yang belum pernah memiliki hunian, belum pernah menerima subsidi perumahan, dan merupakan kelompok sasaran masyarakat berpenghasilan menengah bawah, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah sebagai berikut:
Kelompok sasaran Batas Penghasilan Paling Banyak (Rp/Bulan) I
4.500.000 II
3.500.000 III
2.500.000
(2) Penghasilan adalah penghasilan pemohon yang didasarkan atas gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon perbulan.
Koreksi Anda
