Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akad-akad yang digunakan dalam pembiayaan perumahan adalah: 1. Pembiayaan pemilikan rumah dengan prinsip syariah adalah dengan menggunakan akad murabahah atau akad istisna’. 2. Pembiayaan yang diberikan oleh lembaga penerbit pembiayaan kepada pengembang dengan prinsip syariah adalah menggunakan akad istisna’ atau musyarakah. 3. Pelaksanaan subsidi pemerintah kepada nasabah adalah dengan menggunakan akad hawalah, yaitu dengan pengalihan sebagian kewajiban nasabah kepada pemerintah melalui subsidi.
Koreksi Anda