Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN/PEMBANGUNAN RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat mengajukan permohonan pemanfaatan layanan TBUM atau TBM dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengisi dan melengkapi formulir permohonan; dan b. mengajukan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a bersama dengan pengajuan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah atau Kredit/Pembiayaan Pembangunan Rumah pada Bank Penerbit Kredit/Pembiayaan.
Koreksi Anda