Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN/PEMBANGUNAN RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
PNS dapat memanfaatkan layanan TBUM atau TBM dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menjadi peserta dan membayar iuran TAPERUM-PNS;
b. memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun;
c. belum pernah menerima, dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS;
dan
d. belum memiliki rumah.
Koreksi Anda
