Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN/PEMBANGUNAN RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS dapat memanfaatkan layanan TBUM atau TBM dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menjadi peserta dan membayar iuran TAPERUM-PNS; b. memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun; c. belum pernah menerima, dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS; dan d. belum memiliki rumah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id