Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN/PEMBANGUNAN RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Target penyaluran layanan TBUM atau TBM setiap tahunnya ditetapkan dalan Rencana Kegiatan Tahun Anggaran (RKTA), terbagi untuk masing- masing tingkat golongan PNS dengan skala prioritas dan jumlah atau alokasi penyaluran yang berbeda untuk masing-masing tingkat golongan PNS. (2) Target penyaluran layanan TBUM atau TBM, jumlah target penyaluran layanan TBUM atau TBM bagi masing-masing tingkat golongan PNS, dan prioritas layanan TBUM atau TBM dapat diubah atau direvisi dalam tahun anggaran berjalan dengan persetujuan Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS, dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS.
Koreksi Anda