Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN/PEMBANGUNAN RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Layanan TBUM atau TBM diselenggarakan dalam bentuk produk- produk layanan tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan keuangan (cashflow) dana TAPERUM-PNS, serta memperhatikan:
a. batasan jumlah penyaluran setiap tahun anggaran; dan
b. alokasi penyaluran berdasarkan wilayah penyebaran PNS dan tingkat golongan PNS.
(2) Penyaluran TBUM atau TBM oleh BAPERTARUM-PNS dilaksanakan melalui lembaga perbankan yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan BAPERTARUM-PNS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran layanan TBUM atau TBM dan bentuk produk layanan TBUM dan TBM diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Utama Pelaksana
Settap BAPERTARUM-PNS setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS.
Koreksi Anda
