Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN/PEMBANGUNAN RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan TBUM atau TBM diselenggarakan dalam bentuk produk- produk layanan tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan keuangan (cashflow) dana TAPERUM-PNS, serta memperhatikan: a. batasan jumlah penyaluran setiap tahun anggaran; dan b. alokasi penyaluran berdasarkan wilayah penyebaran PNS dan tingkat golongan PNS. (2) Penyaluran TBUM atau TBM oleh BAPERTARUM-PNS dilaksanakan melalui lembaga perbankan yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan BAPERTARUM-PNS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran layanan TBUM atau TBM dan bentuk produk layanan TBUM dan TBM diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id