Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN/PEMBANGUNAN RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka: a. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka Dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 17 Tahun 2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 764), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. seluruh Perjanjian Kerjasama antara BAPERTARUM-PNS dengan Lembaga Perbankan penyalur TBUM atau TBM yang dibuat dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka Dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 17 Tahun 2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 764), dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan harus diubah berdasarkan Peraturan menteri ini; c. dalam hal belum dilakukan perubahan Perjanjian Kerjasama selama masa peralihan sebagaimana dimasud dalam huruf b, permohonan pemanfaatan TBUM atau TBM oleh PNS dan penyaluran tambahan TBUM atau TBM oleh BAPERTARUM-PNS melalui bank pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka Dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 17 Tahun 2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 764); d. dalam hal penyaluran TBUM atau TBM melalui bank pelaksana atas permohonan pemanfaatan TBUM atau TBM oleh PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf c, direalisasikan setelah berakhirnya masa peralihan, ketentuan yang diberlakukan adalah sesuai Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka Dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 17 Tahun 2012 (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 764); e. dalam hal hingga berakhirnya masa peralihan, belum dilakukan perubahan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mengakibatkan Perjanjian Kerjasama tersebut berakhir; dan f. pemanfaatan TBUM atau TBM oleh PNS serta penyaluran TBUM atau TBM oleh BAPERTARUM-PNS melalui bank pelaksana yang telah dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara BAPERTARUM-PNS dengan Lembaga Perbankan penyalur TBUM atau TBM sebagaimana dimaksud pada huruf b tetap berjalan sampai dengan hak dan kewajiban Para Pihak terselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama dimaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id