Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN/PEMBANGUNAN RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, dan menjadi peserta TAPERUM-PNS. 2. Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut TAPERUM-PNS adalah tabungan melalui iuran yang dipotong dari gaji pokok masing-masing Pegawai Negeri Sipil yang ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan. 3. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut BAPERTARUM-PNS adalah badan yang mempunyai tugas untuk mengelola dana TAPERUM-PNS. 4. Tambahan Bantuan Uang Muka yang selanjutnya disingkat TBUM adalah bantuan dana TAPERUM-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk dapat dimanfaatkan oleh PNS yang memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dalam membantu memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah. 5. Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membangun yang selanjutnya disebut TBM adalah bantuan dana TAPERUM-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk dapat dimanfaatkan oleh PNS yang memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dalam membantu sebagian biaya membangun rumah dengan fasilitas Kredit/Pembiayaan Pembangunan Rumah. 6. Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Settap BAPERTARUM-PNS adalah organisasi yang mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas-tugas BAPERTARUM-PNS. 7. Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS adalah organisasi yang mempunyai tugas pelaksana harian tugas-tugas Settap BAPERTARUM-PNS. 8. Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS adalah Menteri Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id