Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM BENTUK FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana bertanggung jawab atas ketepatan sasaran dalam penggunaan dana subsidi KPRSH melalui KPR Bersubsidi, KPR Syariah Bersubsidi, KPR Sarusuna Bersubsidi, dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi serta bersedia diaudit. (2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat atau instansi yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda