Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM BENTUK FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permintaan pembayaran subsidi atas KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat (2) Pembayaran subsidi atas KPR Sarusuna Bersubsidi dibayarkan dengan menggunakan skim subsidi selisih bunga dan bantuan uang muka; dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi dibayarkan dengan menggunakan skim subsidi angsuran dan bantuan uang muka. (3) Pengajuan permintaan pembayaran subsidi atas KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi yang dilakukan secara inden dan diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilakukan setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan sudah diterima paling lambat tanggal 30 November 2011. (4) Batas akhir penyerahan unit Sarusuna terhadap KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi yang dilakukan secara inden yang diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 adalah tanggal 30 Oktober 2011. (5) Masa subsidi untuk KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi, dihitung sejak bulan BAST Sarusuna. (6) Pembayaran subsidi selisih bunga untuk akad kredit KPR Sarusuna Bersubsidi yang diterbitkan sebelum tahun 2010 akan dibayar secara tahunan atau dibayar sekaligus didahului dengan rekonsiliasi untuk TA 2010. (7) Pembayaran subsidi angsuran untuk akad kredit KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi yang diterbitkan sebelum tahun 2010 akan dibayar secara tahunan atau dibayar sekaligus didahului dengan rekonsiliasi untuk TA 2010. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda