Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM BENTUK FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permintaan pembayaran subsidi atas KPR Bersubsidi dan KPR Syariah Bersubsidi diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat. (2) Pembayaran subsidi atas KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan menggunakan skim subsidi selisih bunga atau subsidi uang muka. (3) Pembayaran subsidi selisih bunga atas akad kredit KPR Bersubsidi yang diterbitkan sebelum tahun 2010 akan dibayar secara tahunan atau dibayar sekaligus didahului dengan rekonsiliasi. (4) Pembayaran subsidi selisih bunga atas akad kredit KPR Bersubsidi yang diterbitkan tahun 2010 akan dibayar secara tahunan atau dibayar sekaligus. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan KPR Bersubsidi dan KPR Syariah Bersubsidi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda