Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM BENTUK FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana mengajukan permohonan pembayaran subsidi perumahan atas akad KPRSH berupa KPR Bersubsidi; KPR Syariah Bersubsidi; KPR Sarusuna Bersubsidi; dan/atau KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi yang telah diterbitkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat.
(2) Pembayaran subsidi perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada debitur melalui Bank Pelaksana dengan cara pembayaran kembali (reimbursement) melalui penagihan langsung.
Koreksi Anda
