Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM BENTUK FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana melakukan verifikasi terhadap ketepatan kelompok sasaran calon debitur KPRSH yang akan memperoleh KPR Bersubsidi; KPR Syariah Bersubsidi; KPR Sarusuna Bersubsidi; dan/atau KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi.
(2) Bank Pelaksana menerbitkan KPRSH melalui KPR Bersubsidi; KPR Syariah Bersubsidi; KPR Sarusuna Bersubsidi; dan/atau KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi kepada debitur yang lolos verifikasi.
(3) Debitur yang lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan verifikasi yang disampaikan kepada Bank Pelaksana.
(4) Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap kebenaran hasil verifikasi.
Koreksi Anda
