Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM BENTUK FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana menerbitkan KPRSH melalui KPR Bersubsidi, KPR Syariah Bersubsidi, KPR Sarusuna Bersubsidi, atau KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional antara Kepala Pusat Pembiayaan Perumahan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat dengan Direksi Bank Pelaksana.
(2) Perjanjian Kerjasama Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Menteri Negara Perumahan Rakyat atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri dengan Ketua Asosiasi Perbankan atau Direktur Utama Bank Pelaksana.
(3) Koperasi atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk dapat menerbitkan KPRSH melalui KPR Bersubsidi atau KPR Syariah Bersubsidi setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, diwajibkan bekerja sama dengan Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
