Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM BENTUK FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan program KPRSH melalui KPR Bersubsidi, KPR Syariah Bersubsidi, KPR Sarusuna Bersubsidi, dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi dilaksanakan oleh Pusat Pembiayaan Perumahan. (2) Pusat Pembiayaan Perumahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri melalui Deputi Menpera Bidang Pembiayaan dan melalui Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan untuk menunjuk Kepala Pusat Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Koreksi Anda